❀ Devenisi K3
K3 adalah sarana utama untuk pencegahan kcelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
❀ Dasar Hukum K3
UU no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja, yang diatur dalam UU adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, dalam tanah, permukaan air, didalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan RI.
❀ Tujuan K3
✎ Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas
✎ Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
✎ Memelihara sumber poduksi agar dapat digunakan secara aman dan efesien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar