Sabtu, 08 Maret 2014

K3LH ( Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup )


Devenisi K3
     K3 adalah sarana utama untuk pencegahan kcelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja 
     Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
 
Dasar Hukum K3
  UU no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja, yang diatur dalam UU adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, dalam tanah, permukaan air, didalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan RI. 

Tujuan K3

Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas
Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja 
Memelihara sumber poduksi agar dapat digunakan secara aman dan efesien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar