Sabtu, 15 Maret 2014
Defenisi Komputer Menurut Para Ahli
❀ V.C. Hamacher et al
Komputer adalah mesin penghitung elektronik yang dengan cepat dapat menerima informasi input digital, memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya dan menghasilkan output informasi.
❀ Robert H.Blissmer
Komputer adalah suatu alat elektronik yang mampu melakukan beberapa tugas seperti menerima input, memproses input, menyimpan perintah dan menyediakan output dalam bentuk informasi.
❀ Donald H.Sanderes
Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data dengan cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan agar secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi program yang tersimpan di dalam penyimpanannya.
❀ Elias M.Awad
Komputer adalah sebuah alat hitung yang memproses data untuk disajikan dalam bentuk data digital dan data analog.
❀ Larry Long dan Nancy Long
Komputer adalah alat hitung elektronik yang mampu melaksanakan program untuk input, output, perhitungan, dan operasi-operasi lagik.
❀ William M.Fuori
Komputer adalah suatu alat pemproses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmatika dan operasi logika tanpa campur tangan dari manusia.
❀ Williams Sawyer
Komputer adalah adalah mesin multiguna yang dapat diprogram, yang menerima data dan memprosesnya kedalam informasi yang dapat kita gunakan.
Sabtu, 08 Maret 2014
K3LH ( Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup )
❀ Devenisi K3
K3 adalah sarana utama untuk pencegahan kcelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
❀ Dasar Hukum K3
UU no.1 tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja, yang diatur dalam UU adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, dalam tanah, permukaan air, didalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan RI.
❀ Tujuan K3
✎ Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas
✎ Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja
✎ Memelihara sumber poduksi agar dapat digunakan secara aman dan efesien
Langganan:
Postingan (Atom)